Posted by : Bagus Triatmaja Rabu, 12 Juni 2013




Akhir akhir ini banyak sekali kaum muslimin wanita di Indonesia yang membuat gelungan tinggi diatas kepala lalu menutupnya dengan jilbab / kerudung, atau bisa juga disebut dengan sanggul. Sebagian orang beranggapan bahwa jika wanita berjilbab / berkerudung menggunakan sanggul akan tampak lebih anggun.
Tapi menurut sebagian orang memakai sanggul itu haram hukumya karena dengan jilbab yang tinggi mengindikasikan bahwa rambut wanita itu panjang. Dengan demikian aurat dari rambut wanita akan mudah diketahui.

Selain itu ada hadist yang menyebutkan bahwa ini  haram, hadist ini. Dalam Aniz Haniza ada hadtis yang saya kutip.  

 Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda :
 “Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku melihat keduanya,
1. Kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia [maksudnya penguasa yang dzalim],
2. dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu [jarak jauh sekali]”.
(HR. Muslim).



 Adajuga yang membolehkan sanggul tinggi menyatakan bahwa hal itu wajar, karena "wanita berambut panjang harus menggelung rambutnya jika memakai jilbab, bersanggul tinggi tidak melebih-lebihkan dalam penampilan. Yang penting auratnya ditutup karena Allah mewajibkan wanita menutup aurat untuk menjaga kecantikannya." Masalah syariat dalam islam memang gampang-gampang susah untuk diterapkan. Seiring perkembangan jaman selalu muncul keadaan yang membuat kita harus berfikir kembali pada agama. Apakah agama kita membolehkan? Bagi kalian yang berjilbab silakan mencari info lagi yang banyak tentang hukum ini.




Menurut saya sanggul rambut tinggi seperti bonggol unta ini mestilah dilihat dari tujuannya. Kenapa disanggulkan rambut tersebut? Adakah ia untuk diperlihatkan kepada orang ramai? Adakah untuk menjadikan dirinya cantik? Atau sebagainya, kalau sanggul tersebut dibuat adalah untuk kecantikkan dan diperlihatkan oleh orang yang bukan muhrim, maka ia haram kerana ia menimbulkan fitnah dan menarik perhatian lelaki yang bukan muhrim. Ini jelas bahawa wanita Islam hanya boleh menghiaskan dirinya untuk suaminya saja dan tidak boleh untuk orang lain. Malangnya wanita Islam sekarang ini tidak tahu maksud perhiasan yang dibenarkan dalam Islam. Ada wanita yang memakai pakaian biasa di rumah dan hadapan suaminya dengan alasan tidak bergaya disebabkan duduk di rumah saja, buat kerja rumah dan sebagainya. Tetapi apabila wanita tersebut keluar rumah dengan pakaian serba cantik dan memakai minyak wanginya hampir sebatu baunnya sehingga menarik perhatian orang lain. Inilah yang dikatakan HARAM walaupun niatnya betul dan berpakaian kemas dan cantik.

SEMOGA INFORMASI INI BERMANFAAT

Welcome to My Blog

Popular Post

Blogger templates

Flaming Pointer

Pages

Total Tayangan Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.
Flaming Pointer

- Copyright © INFORMASI "MeNaRiK" -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -